DPR Desak Desak Penguatan Regulasi dan Perlindungan Hukum untuk Pengemudi Ojol

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 26 April 2025 | 18:15 WIB
Ojek online. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Ojek online. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai, pengemudi ojek online atau ojol membutuhkan penguatan regulasi dan perlindungan hukum atas profesinya. 

Sebagai bagian penting dari sistem transportasi dan penggerak ekonomi digital di Indonesia, para pengemudi ojol belum memiliki kepastian hukum.

"Sayangnya, status  para pengemudi ojol ini belum memiliki kepastian hukum. Kondisi ini dapat menempatkan mereka pada posisi yang rentan," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

Menurut Netty perlu ada kepastian status hukum dan relasi antara pengemudi ojol dan aplikator.

"Banyak keluhan dari pengemudi yang merasa posisi mereka tidak seimbang, terutama ketika kebijakan aplikator dinilai merugikan," ujarnya.

Politikus PKS ini juga mengungkap, perwakilan koalisi pengemudi ojol menyampaikan ada tekanan berupa kebijakan aplikator yang merugikan pendapatan mereka.

"Tentu saja tanpa adanya regulasi yang jelas, para pengemudi ojol tidak bisa lain kecuali harus taat dan patuh pada kebijakan yang merugikan tersebut," katanya.

Belum adanya regulasi yang berpihak kepada para pengemudi ojol, tambah Netty, membuat mereka tidak mendapat jaminan sosial, keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan sebagainya.

Oleh sebab itu, Netty meminta negara guna memberikan perlindungan hukum agar mereka tidak terus-menerus menjadi korban ketidakjelasan status.

"Kami akan terus mengawal aspirasi para pekerja informal, termasuk pengemudi ojol,  agar proses pembahasan regulasinya masuk dalam prioritas pembahasan legislasi di DPR RI," ujar Netty.

Netty juga mengapresiasi keberanian para pengemudi ojol yang menyuarakan aspirasi mereka secara langsung.

“Ini adalah bagian dari demokrasi yang sehat, di mana rakyat berani menyampaikan suara dan negara mendengarnya,” pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: