Nekat Palsukan Voucer Sembako RSIJ, 1 Keluarga di Cempaka Putih Ditangkap Polisi

BeritaNasional.com - Polsek Cempaka Putih membongkar sindikat pemalsuan voucer sembako Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih. Total tiga tersangka bersama ratusan voucer palsu dan hasil penukaran sembako dapat diamankan.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu menyebutkan ketiga tiga tersangka adalah MD (31), SW (33), dan SN (31). Mereka nekat membuat voucer palsu demi mendapatkan sembako dari koperasi RSIJ.
"Pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB, petugas koperasi dan security RSIJ mencurigai salah seorang pelaku, MD (31), yang menukarkan banyak voucer sembako. Setelah diinterogasi, ternyata voucer tersebut palsu," ungkap Sulistiyo dalam keterangannya pada Sabtu (26/4/2025).
Setelah mendalami keterangan MD, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku lain yang terlibat yang masih satu keluarga. Yakni, SW (33) yang merupakan istri MD serta SN (31), adik kandung SW. Ketiganya saling bekerja sama untuk membuat stempel palsu tertulis "Pemasaran RS Islam".
Lewat voucer yang telah dicap memakai stempel palsu, para tersangka bisa memperoleh sembako seperti minyak goreng, beras, tepung, gula, hingga susu. Kemudian, sembako itu dijual kembali secara tunai maupun melalui platform online.
"Para pelaku sengaja membuat voucer palsu untuk menukarkan sembako di koperasi RSIJ, kemudian hasilnya dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," terang Sulistiyo.
Dalam proses interogasi, MD mengaku terpaksa melakukan kejahatan karena diancam oleh istrinya, SW. Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil penyelidikan bahwa SN, adik SW, sebelumnya melakukan penukaran voucer palsu.
"Saat menengok kakaknya yang ditahan, SN justru dikenali saksi sebagai pelaku lain yang juga pernah menukar voucer palsu beberapa hari sebelumnya," tuturnya.
Kini, ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini," tegas Sulistiyo.
Dari hasil pengungkapan ini, sejumlah barang bukti yang disita di antaranya 2 stempel palsu bertuliskan RS Islam, ratusan lembar voucer SIGAP RSIJ palsu, puluhan botol minyak goreng ukuran 1-2 liter.
Kemudian, 100 karung beras ukuran 5 kg, ATM berbagai bank atas nama pelaku, uang tunai hasil penjualan sembako Rp 400.000, uang disita dari MD Rp 100.000, 2 unit ponsel, 1 unit mobil Toyota Avanza hitam nopol B 1027 RZF.
"Selain itu, dari rumah para pelaku, kami sita sembako hasil penukaran ilegal dan uang hasil penjualan voucer palsu," tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu