Dari Kasus Fachri Albar, Polda Metro Dalami Peredaran Kokain di Jakarta

BeritaNasional.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendalami peredaran narkotika jenis kokain yang belakangan muncul dalam beberapa pengungkapan kasus di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Seperti halnya pengungkapan Polres Metro Jakarta Barat terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba artis Fachri Albar yang diketahui dari hasil tes urine positif mengkonsumsi kokain.
“Saya coba menjelaskan terkait adanya pengungkapan kokain, baik yang di Jakarta Barat. Kemudian saya sampaikan terakhir yang ada di Aceh. Kemudian sebelumnya juga ada di Kepri, di Anambas kurang lebih 50 kilogram kokain,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David kepada awak media, Selasa (29/4/2025).
Pendalaman ini dilakukan karena sebelumnya peredaran kokain hanya beredar di beberapa wilayah tertentu saja. Kini polisi mengendus peredaran kokain di Jakarta dengan beberapa hasil pengungkapan yang sudah dilakukan.
“Kokain ini adalah pasarnya itu besarnya di Bali dan terbesar di Australia. Untuk pasarnya di wilayah Jakarta ini adalah tertentu saja, tidak banyak, jarang terjadi,” kata dia
“Maka jumlahnya, pengungkapannya kecil-kecil, tidak sebesar di anambas, di Kepri, maupun di Bali. Tapi kami selalu bekerja sama untuk memantau peredaran kokain ini, termasuk kamu mencari tahu pasarnya untuk di wilayah Jakarta ini,” tambah dia.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pun masih mendalami terkait asal usul barang bukti tiga jenis narkotika yang dikonsumsi artis Fachri Albar. Fachri dinyatakan positif mengonsumsi ganja, kokain, sabu, dan psikotropika.
“Untuk asal barang sedang dalam pendalaman. Ini masih upaya dicari oleh tim kami,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya saat jumpa pers, Kamis (24/4/2025).
Putra dari pentolan band Godbless ini sempat mengaku menggunakan barang haram ini untuk menenangkan pikiran.
“Alasan pengguna, ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dengan pekerjaannya,” ujarnya.
Sementara untuk barang bukti 2 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, 1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram.
Kemudian, 2 linting berisikan ganja dengan berat bruto 0,94 gram, 1 buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram, dan 27 butir pil alprazolam ternyata untuk dikonsumsi sendiri oleh Fachri.
“Sudah kami dalami kami ambil keterangan dari saudara FA, saudara FA mengakui menggunakan sendiri, tidak melibatkan orang lain,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Fachri dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
“Saudara FA sudah dilakukan penahanan. Untuk Satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkaranya dan akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa,” tukasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu