Pemerintah Hadapi Tantangan Hapus Piutang UMKM

BeritaNasional.com - Pemerintah berkomitmen mengedepankan kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya tersebut diimplementasikan salah satunya dengan penghapusan piutang macet UMKM.
Namun dalam prosesnya terdapat kendala yang menjadi tantangan dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memaparkan sejumlah tantangan tersebut. Salah satunya kendala utama adalah persyaratan restrukturisasi yang dinilai memberatkan.
"Restrukturisasi hanya efektif untuk piutang macet dengan nilai besar. Sedangkan piutang dengan nilai kecil, biaya restrukturisasi justru bisa lebih besar dari nilai utang itu sendiri," jelasnya dilansir Antara, Kamis (1/5/2025)
Berdasar data per 11 April 2025 menunjukkan, realisasi penghapusan piutang macet UMKM baru mencapai Rp486,10 miliar dan menjangkau 19.375 debitur. Padahal, potensi penghapusan piutang mencapai 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang Rp14,8 triliun.
"Dengan syarat restrukturisasi maka hanya 67.668 debitur dengan total nilai piutang sebesar Rp2,7 triliun yang dapat dilakukan hapus tagih, dari potensi 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang Rp14,8 triliun"
Persyaratan restrukturisasi ini tercantum dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023.
Namun ia mengapresiasi regulasi terbaru UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang tidak mensyaratkan restrukturisasi. Ini, menurutnya, dapat memaksimalkan potensi penghapusan piutang macet UMKM.
"Tidak terdapatnya syarat restrukturisasi, dapat memaksimalkan potensi hapus tagih piutang UMKM sebesar 1.097.155 debitur dengan nilai piutang Rp14,8 triliun,” katanya.
Maman menekankan perlunya aturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2025 dalam bentuk Peraturan Menteri BUMN, khususnya terkait mekanisme persetujuan dari Danantara. (Antara)
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu