Ikadin Minta RKUHAP Tak Batasi Advokat Beropini di Luar Persidangan

BeritaNasional.com - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Maqdir Ismail meminta Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tak membatasi advokat beropini di luar persidangan.
Dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Maqdir menilai hal itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Jadi sekarang, dalam RKUHAP, advokat dilarang untuk menyampaikan opini dan pendapat di luar ruang persidangan,” ujar Maqdir di Jakarta dikutip Sabtu (3/5/2025).
“Artinya, kebenaran yang disampaikan penyidik sebelum persidangan tidak boleh dikontes (dikritik),” imbuhnya.
Menurut Maqdir, hal itu menyebabkan orang bisa dihukum terlebih dahulu oleh opini publik sebelum pengadilan memeriksa kasusnya.
“Saya kira ini tidak fair, dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM,” tuturnya.
Dirinya memberi contoh terkait perkara korupsi yang acap kali diperdebatkan penyidik dan hakim mengenai keuangan negara dan cara menghitungnya di ruang persidangan.
“Teman-teman penyidik acap kali mengabaikan satu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, bahwa kerugian keuangan negara itu harus nyata dan pasti,” kata dia.
Maqdir menilai para aparat penegak hukum acap kali menyampaikan kerugian negara dengan nilai spektakuler namun tak memberi tahu cara menghitungnya.
“Ketika advokat mengoreksi cara-cara pemberitaan seperti ini, karena memang menyesatkan, orang bisa menjadi korban,” ucapnya.
Menurut dia, opini yang berbeda dari penyidik tak sepatutnya dianggap menghalangi penyidikan karena hal tersebut masuk dalam kerangka diskusi.
“Kecuali kalau advokat itu secara sengaja melakukan tindakan-tindakan yang benar-benar menghalangi,” lanjut dia.
Dia menilai opini tersebut tak menjadi masalah selama penyidikan tetap berjalan dan proses hukumnya juga berlangsung.
Dirinya juga merekomendasikan agar RKUHAP tidak boleh membatasi kegiatan pembelaan advokat hanya di dalam ruang persidangan.
“Di luar persidangan pun mereka harus diperkenankan memberikan pembelaan,” tandasnya.
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu