Miss Indonesia 2010 Asyifa Diduga Terima Rp185 Juta Terkait Kasus Korupsi Pertamina

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 06 Mei 2025 | 08:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief turut menerima uang Rp185 juta dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding KKKS pada 2018-2023.

Adapun uang itu diduga diberikan dari tersangka Gading Ramadhan kepada Asyifa yang saat itu menjabat senior komunikasi di International Shiping dari PT Pertamina International Shipping.

“Kalau dugaannya Rp185 juta (diterima Asyifa),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Selasa (6/5/2025).

Namun demikian, Harli mengaku berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik bahwa Asyifa membantah. Dia hanya mengaku mendapat uang sebesar Rp60 juta.

“Tapi info (dari) penyidik sekitar Rp60 juta,” ucapnya.

Namun demikian, Harli menegaskan soal aliran dana masih terus didalami. Apakah uang tersebut memiliki kaitan dengan kasus yang telah dinaikan ke tahap penyidikan umum oleh penyidik. 

“Nah, ini yang terus kita didalami. Dalam kaitannya apa, konteks apa penerimaan itu? Apakah tersangka ini memang itu jalurnya yang bersangkutan dari sisi pendanaan misalnya?” tuturnya.

“Karena dia kan sebagai senior komunikasi, di International Shipping, apakah berkaitan dengan fungsi tersangka ini? Nah, itu yang terus didalami,” tambahnya. 

Adapun total saat ini telah ada sembilan tersangka dengan bertambahnya dua pejabat Pertamina Patra Niaga yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan Commodity Trader Edward Corne.

Kemudian untuk tersangka sebelumnya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.

Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Sedangkan duduk perkara kasus ini bermula dari PT Pertamina Patra Niaga yang mengimpor minyak Ron 90 atau sejenis pertalite. Namun, diolah sedemikian rupa menjadi Ron 92 atau pertamax.

Semua minyak itu dipesan dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker.

Padahal saat itu Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Adapun untuk para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: