Bus ALS yang Kecelakaan di Padang Panjang Ternyata Tak Miliki Izin Operasi

BeritaNasional.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memastikan bahwa Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), tidak memiliki izin operasi resmi.
Plt Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan melalui Aplikasi Mitra Darat, bus dengan nomor polisi B 7512 FGA tersebut tidak terdaftar memiliki izin operasi.
“Setelah diperiksa melalui Aplikasi Mitra Darat, ditemukan bahwa Bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi. Sementara itu, masa uji berkala kendaraan masih berlaku hingga 14 Mei 2025,” ujar Yani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/5/2025).
Yani menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan tersebut.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh perusahaan otobus (PO) dan pengemudi agar melakukan pemeriksaan berkala terhadap kondisi armada, mengurus izin angkutan secara resmi, serta rutin menjalani uji berkala kendaraan,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat pengguna angkutan umum juga diimbau untuk memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan melalui aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh di smartphone.
Akibat kecelakaan ini, sebanyak 12 dari total 25 penumpang dinyatakan meninggal dunia. Para korban telah dievakuasi ke RS Yasri Padang Panjang dan RSUD Padang Panjang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu