Penyidik KPK Jadi Saksi Sidang, Hasto Nilai Kental Unsur Politik

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 09 Mei 2025 | 14:20 WIB
Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto (Beritanasional/Panji)
Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyato menilai kehadiran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi persidangan sebagai pertanda adanya unsur politis dalam perkara yang menjeratnya 

Hal itu dia ucapkan merespons hadirnya tiga penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Di sela persidangan, Hasto menilai peristiwa tersebut merupakan pertama kalinya dalam sejarah peradilan di Indonesia serta memperkuat unsur politis di balik kasus tersebut.

"Karena sejak awal agenda politik, kepentingan politik terhadap kasus ini kan sangat kuat sehingga untuk pertama kalinya di dalam sejarah persidangan kita," ujar Hasto di PN Jakpus, Jumat (9/5/2025).

Hasto menilai menjadikan penyidik KPK sebagai saksi fakta tak tepat dan tidak sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Menurutnya, saksi adalah orang yang melihat dan mendengar secara langsung terkait dugaan tindak pidana. Penyidik biasanya dipanggil untuk menjadi saksi verbal lisan.

Mereka biasanya dihadirkan ketika terdakwa atau saksi mengeklaim bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat di bawah tekanan atau paksaan serta berdasarkan permintaan majelis hakim. 

"Sampai penyidik KPK turun tangan secara langsung menjadi saksi padahal tidak mengalami, melihat, dan mendengar secara langsung sehingga yang disampaikan adalah suatu asumsi dan pendapat," tuturnya.

Hasto lantas meminta semua pihak melihat perkembangan persidangan. Ia juga menuding hal yang disampaikan penyidik sebagai saksi merupakan asumsi semata.

"Karena berbagai hal yang disampaikan tadi menunjukan juga ada asumsi-asumsi yang diputarbalikan, yang dicampuradukan," kata dia.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: