15 Negara Bagian Amerika Serikat Gugat Perintah Eksekutif Trump

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Sabtu, 10 Mei 2025 | 17:00 WIB
Presiden AS Donald Trump (Foto/X Donald J Trump)
Presiden AS Donald Trump (Foto/X Donald J Trump)

BeritaNasional.com - Sebuah koalisi yang terdiri dari 15 negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang menyatakan "darurat energi nasional", yang bertujuan untuk mempercepat pengembangan bahan bakar fosil.

Jaksa Agung Negara Bagian Washington Nick Brown mengumumkan tindakan hukum (legal action) tersebut pada Jumat (9/5) dalam konferensi pers. Gugatan setebal 61 halaman itu diserahkan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Washington.

Menurut gugatan tersebut, perintah Trump melanggar Undang-Undang Keadaan Darurat Nasional tahun 1976, yang dibuat untuk memastikan bahwa presiden menggunakan kewenangan darurat mereka "hanya ketika keadaan darurat benar-benar terjadi" dan bukan untuk "masalah yang sepele atau bernuansa politik".

"Didorong oleh Perintah Eksekutif dari Presiden yang tidak didukung dan melanggar hukum, sejumlah lembaga federal kini berupaya menerapkan prosedur darurat ini secara luas dalam situasi yang tidak darurat," kata gugatan tersebut.

Brown mengkritik pernyataan darurat Trump sebagai pernyataan "palsu", karena produksi energi AS saat ini berada pada level tertinggi sepanjang masa.

"Ini bukan (situasi) serius atau upaya sah yang dilakukan presiden. Ini semua tentang menghilangkan persaingan dan membelenggu AS pada bahan bakar fosil yang kotor selamanya," tutur Brown dalam konferensi pers yang diadakan di Seattle.

Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada hari pertamanya kembali menjabat sebagai presiden pada awal tahun ini. Perintah eksekutif itu mendorong ekspansi minyak, gas, batu bara, dan sumber bahan bakar fosil lainnya, sementara secara tegas menghentikan inisiatif energi berbasis angin, matahari, dan baterai.

"Pengembangan sumber daya energi dalam negeri yang tidak memadai saat ini di negara kita membuat kita rentan terhadap aktor-aktor asing yang bermusuhan serta menimbulkan ancaman yang nyata dan terus meningkat terhadap kemakmuran dan keamanan nasional AS," demikian bunyi pernyataan Trump dalam perintah eksekutif tersebut.

Sejak itu, badan-badan federal mulai mengabaikan atau mengurangi persyaratan peninjauan lingkungan berdasarkan hukum, seperti Undang-Undang Air Bersih, Undang-Undang Spesies Terancam Punah, dan Undang-Undang Pelestarian Sejarah Nasional, menurut gugatan tersebut.

Gugatan itu meminta putusan pengadilan untuk membatalkan perintah eksekutif Trump dan melarang lembaga federal mengeluarkan izin cepat berdasarkan perintah tersebut.

Negara bagian yang bergabung dalam gugatan tersebut termasuk California, Arizona, Connecticut, Illinois, Massachusetts, Maine, Maryland, Michigan, Minnesota, New Jersey, Oregon, Rhode Island, Vermont, dan Wisconsin.

Sumber: Antara
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: