Kasus Pinjol Kian Marak, Ombudsman RI Ungkap Sederet Penyebab Masalahnya

BeritaNasional.com - Ombudsman RI mengungkap permasalahan kehadiran pinjaman online (pinjol) yang terjadi di Indonesia. Kurangnya perlindungan hukum bagi penerima pinjaman berujung banyaknya kasus masalah dari pinjol.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika mengungkap masalah utama adalah kurangnya kehadiran negara dalam melindungi warganya dari kejahatan ekonomi digital yang semakin kompleks dan marak beberapa waktu terakhir.
“Perlindungan hukum bagi korban pinjol harus menjadi prioritas dalam memperbaiki tata kelola layanan publik, terutama di sektor jasa keuangan,” tegas Yeka dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (11/5/2025).
Sebagaimana hasil pemeriksaan Ombudsman, kata Yeka, mayoritas penyedia pinjol belum dapat memeriksa apakah calon nasabah sudah terdaftar di layanan pinjol lain maupun pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) lain.
“Ini membuka ruang praktik gali lubang tutup lubang hutang yang membuat korban makin terpuruk,” jelasnya.
Yeka juga menyoroti lemahnya penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Perusahaan pinjol tidak menganalisis dan memvalidasi kemampuan bayar para calon nasabah berdasarkan data konsumen yang valid.
Yeka menuturkan masalah lain dari maraknya aktivitas pinjol adalah penyalahgunaan data pribadi dan intimidasi yang kerap dilakukan oleh debt collector. Hal itu harus segera dihentikan karena menimbulkan masalah di masyarakat.
“Banyak dari mereka tidak tahu harus mengadu ke mana. Perlindungan hukum yang jelas akan memberi jalur pelaporan, pendampingan, dan harapan pemulihan hak,” ujarnya.
Karena itu, Yeka menyerukan penindakan tegas terhadap pinjol ilegal yang menerapkan bunga dan denda yang tidak sesuai peraturan yang ada, besaran bunga atau denda tidak masuk akal, tidak transparan dalam pembukaan perjanjian pendanaan, serta menyebarkan data pribadi nasabah secara ilegal.
Padahal, di satu sisi, Yeka menegaskan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
“Jika negara gagal melindungi masyarakat, maka inklusi keuangan nasional akan terancam. Kepercayaan publik adalah kunci meningkatkan pengembangan industri jasa keuangan untuk kesejahteraan masyarakat luas,” jelasnya.
Karena itu, Yeka mendorong langkah cepat dari pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah maraknya di modus kejahatan keuangan.
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu