Ombudsman Minta Pagar Laut di Tangerang Dibongkar
BeritaNasional.com - Ombudsman RI mengungkap hasil penyelidikan terhadap pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang Banten. Ternyata kontruksi itu telah dipastikan dibangun secata ilegal.
Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika usai melakukan sidak di lokasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu (15/1/2025).
"Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel,” kata Yeka dalam keteranganya.
Maka dari itu, Yeka mendesak agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera membongkar pagar laut yang telah merugikan ribuan nelayan setempat.
“Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan," tegas Yeka.
Bahkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan Ombudsman, kata Yeka, didapati beberapa fakta tidak adanya izin dari pagar laut tersebut. Seperti tudingan pemagaran laut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah tidak benar.
Sebab berdasarkan hasil komunikasi Yeka, dapat dipastikan melalui keterangan Kemenko Bidang Perekonomian, pagar laut itu bukan masuk dalam PSN.
Selain itu, hasil konfirmasi dari Kementerian Lingkungan Hidup juga didapatkan belum adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini.
Termasuk konfirmasi dari Kementerian ATR/BPN yang menyampaikan lokasi pemagaran laut belum terdapat dokumen hak apapun sehingga masih dalam penguasaan negara. Atas sederet pelanggaran itu, Yeka tak menutup kemungkinan kasus ini bisa dilanjutkan ke ranah pidana.
"Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu," tegas Yeka.
Oleh karena itu, dirinya berharap dalam 1-2 pekan persoalan pagar laut di wilayah Banten bisa selesai dan nelayan dapat beraktifitas seperti sedia kala. Sebab masalah ini telah mengganggu akses nelayan untuk mencari nafkah.
Bahkan akibat adanya pagar laut ini, bisa ditaksir kerugian nelayan selama 5 bulan terakhir mencapai Rp 9 miliar. Untuk itu Ombudsman akan memantau tindak lanjut dari KKP terkait percepatan pembongkaran pagar laut di wilayah Banten.
"Karena pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini," ujarnya.
Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengingatkan kembali dampak kerugian akibat pembangunan pagar laut tersebut, khususnya bagi para nelayan, petambak, dan masyarakat sekitar yang berpenghidupan di sekitar pesisir laut.
"Tindakan tegas dan terukur dari kementerian dan instansi yang berwenang untuk membereskan pagar laut ilegal tersebut harus segera dilakukan,” kata dia.
“Selain untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih banyak, juga diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk menjaga dan melayani masyarakatnya," tambahnya
7 bulan yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu