Terima Laporan Dugaan Malaadministrasi Importasi Pangan, Ombudsman: Perlu Pengawasan dan Penegakan Hukum

BeritaNasional.com - Tata kelola importasi pangan disebut memerlukan pengawasan dan penegakan hukum.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menerangkan beberapa bulan terakhir, Ombudsman menerima laporan masyarakat adanya dugaan malaadministrasi tata kelola importasi beberapa komoditas pangan.
"Ombudsman melihat tata kelola atau sistemnya, jika sistemnya setiap tahun bermasalah maka tata kelolanya ada yang tidak beres," ujarnya, kemarin.
Dengan laporan tersebut ia menekankan perbaikan tata kelola importasi komoditas pangan memerlukan atensi para pihak demi.
Hal ini demi mencegah potensi malaadministrasi, melindungi keberlangsungan usaha para pelaku usaha, serta melindungi keterjangkauan masyarakat terhadap pangan.
Melansir Antara, Jumat (23/5/2025) komoditas yang paling banyak diadukan, yakni hortikultura yaitu bawang putih dan bawang bombai, bibit unggas/Grand Parent Stock/GPS), produk daging atau karkas hewan Ruminansia seperti sapi, kerbau, dan domba, produk edible offal atau layak konsumsi dari sapi, serta sapi bakalan.
Ia menerangkan eberapa permasalahan yang terjadi dalam komoditas hortikultura dan produk daging, yaitu berlarutnya penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI), padahal pemenuhan dalam negeri masih bergantung pada impor.
Masalah lainnya dalam komoditas tersebut, adalah penerbitan Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan Komoditas Bawang Putih yang belum memiliki peraturan teknis secara transparan dan akuntabel. Bahkan ada informasi terjadi pungutan tertentu di luar ketentuan pada beberapa pos distribusi dalam negeri.
Terlebih, wacana peniadaan kuota impor bagi komoditas tertentu yang menyangkut kebutuhan luas, sehingga diperlukan kepastian perlindungan bagi para peternak dalam negeri dari ancaman pasokan berlebih akibat lemahnya importasi.
Dalam rangka pencegahan malaadministrasi pada tata kelola importasi pangan, Ombudsman telah mengajak para pihak terkait dalam rapat koordinasi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Pihak tersebut di antaranya Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), dan Satgas Pangan Polri.
"Kami membuka diri jika ada pembahasan khusus terkait hal ini. Kami berkolaborasi dan Ombudsman bisa lebih fokus pada pencegahannya," tuturnya.
HUKUM | 1 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu