Mabes TNI Sebut Pengamanan Prajurit di Kejati dan Kejari Dilakukan Sesuai Permintaan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 11 Mei 2025 | 17:11 WIB
Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Kristomei Sianturi. (Foto/Puspen TNI)
Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Kristomei Sianturi. (Foto/Puspen TNI)

BeritaNasional.com - Mabes TNI menjelaskan terkait terkait dengan kerjasama pengamanan yang dilakukan prajurit di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) sampai Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa kerjasama itu merupakan bagian dari pengamanan bersifat rutin dan preventif, sebagaimana telah berjalan sebelumnya.

“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerjasama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” tutur Kristomei saat dihubungi, Minggu (11/5/2025).

Adapun Ruang lingkup kerjasama dilakukan sesuai permintaan dari Kejaksaan meliputi; 1. Pendidikan dan pelatihan; 2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum; 3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia; 4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;

Kemudian; 5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan; 6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;

7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan; dan 8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur. Serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Maka dari itu, Jenderal Bintang Dua TNI AD ini menegaskan bahwa kerjasama antara TNI dengan Korps Adhyaksa dijalankan sesuai aturan. Dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga. 

“Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” tuturnya.

Adapun perintah pengamanan ini sebagaimana tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Di mana, agar disiapkan para prajurit untuk pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Seluruh personel dengan alat perlengkapan lengkap nantinya akan terbagi dalam 30 prajurit untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) tingkat provinsi, sementara 10 prajurit untuk pengamanan Kejaksaan Negeri (Kejari) tingkat kota/kabupaten.

Dalam poin tersebut juga tertuang apabila dalam wilayah personel TNI AD kurang mencukupi, pengamanan juga bisa diminta bantuan personel dari jajaran TNI Angkatan Laut (AL) maupun Angkatan Udara (AU).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: