Januar Terdakwa yang Kabur dari PN Jakut Ditangkap ketika Kunjungi Pacar di Bekasi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:20 WIB
Polisi merilis terdakwa yang kabur dari PN Jakut. (Foto/Istimewa)
Polisi merilis terdakwa yang kabur dari PN Jakut. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Tim gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah berhasil menangkap terdakwa bernama Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto yang sebelumnya kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana menyampaikan Januar ditangkap di Gedung Cikarang Groove, Jalan MH Thamrin Nomor Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Melakukan penangkapan Terdakwa atas nama Januar Murdianto,” ujar Dandeni dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Penangkapan terdakwa dilakukan pada Senin (12/5/2035) sekira pukul 14.50 WIB. Dilakukan langsung oleh tim gabungan yang berusaha mengejar Januar pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Polisi melakukan penangkapan setelah memetakan beberapa titik dan mencari tahu orang-orang di sekitar Januar. Hingga akhirnya, terdakwa diketahui tengah menemui pacarnya di daerah Bekasi, Jawa Barat.

“Bahwa Terdakwa akan menemui pacar terdakwa, yakni saksi Novita Sari di tempat kerja pacar Terdakwa di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” katanya.

“Kemudian, tim melakukan upaya penangkapan. Namun, pada saat hendak diamankan, terdakwa melakukan upaya perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri akan tetapi upaya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan,” sambungnya.

Setelah ditangkap, kini Januar diserahkan kembali ke Rutan tempat penahanan di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur guna melanjutkan persidangan kasus Mucikari.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: