Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan, Abraham Samad: Saya Tak Pernah Dapat Undangan

BeritaNasional.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengaku dirinya belum pernah mendapat panggilan pemeriksaan dari penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Diketahui jika panggilan pemeriksaan itu berkaitan dengan status Abraham sebagai saksi dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tuduhan ijazah palsu yang berujung polemik di masyarakat.
“Saya ingin menginformasikan bahwa sampai detik ini saya belum pernah menerima undangan dari Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus ijazah Pak Jokowi,” kata Abraham kepada awak media, Selasa (13/5/2025).
Bahkan, ia pun sempat merasa heran dengan pemanggilannya sebagai saksi. Sebab, dirinya tidak pernah memiliki keterkaitan dengan isu soal ijazah palsu Jokowi.
“Dan terus terang, saya heran mendengar informasi ini karena saya tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah Pak Jokowi,” ucapnya.
Sekedar informasi jika nama Abraham Samad muncul sebagai saksi yang sedianya diperiksa oleh penyelidik bersamaan dengan MS yang diyakini Michael Sinaga, selaku podcaster di Channel YouTube Sentana TV.
Keduanya telah dijadwalkan pemeriksaan pada Jumat (9/5/2025) lalu, namun tidak hadir. Sehingga kemungkinan penyelidik akan kembali melayangkan laporan terhadap keduanya pada panggilan kedua.
“MS konfirmasi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian inisial AS, belum hadir dan belum ada konfirmasi ada dua itu yang terakhir hari Jumat updatenya,” ujar Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2025).
Sejauh ini baru diketahui yang telah pasti dipanggil sebagai saksi, adalah Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani hingga Damai Hari Lubis diperiksa Kamis (8/5/2025). Sementara, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah absen pemeriksaan.
Perlu diketahui laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah terdaftar untuk diselidiki oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dengan terlapor yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan.
Kendati begitu dari pengacara Jokowi sempat menyebut ada lima inisial yang kemungkinan jadi terlapor diantaranya RS, ES, RS, T, dan K terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu