Kemkomdigi Tegaskan Aturan Baru Layanan Pos Tak Batasi Gratis Ongkir E-commerce

BeritaNasional.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluruskan pemberitaan yang beredar terkait Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Pihak kementerian menyatakan dengan tegas bahwa peraturan tersebut tidak mengatur, apalagi membatasi program promosi gratis ongkos kirim (ongkir) yang selama ini gencar ditawarkan oleh berbagai platform e-commerce.
"Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah dalam keterangan pers resmi kementerian di Jakarta pada Sabtu (17/5/2025).
Edwin menjelaskan lebih lanjut bahwa peraturan mengenai layanan pos komersial ini secara spesifik mengatur pemberian potongan ongkos kirim (diskon) yang diberikan langsung oleh perusahaan jasa kurir.
Aturan ini pun hanya berlaku dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.
"Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan," tegasnya.
Ia memperjelas bahwa batasan potongan harga tersebut berlaku untuk diskon yang nilainya berada di bawah biaya riil pengiriman yang mencakup biaya kurir, biaya angkutan antarkota, biaya penyortiran, serta biaya layanan penunjang lainnya.
Menurut Edwin, pemberlakuan ketentuan ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif yang mungkin timbul jika program diskon serupa dilakukan secara terus-menerus.
Dampak buruk tersebut antara lain potensi kerugian bagi perusahaan kurir, upah kurir yang rendah, dan penurunan kualitas layanan pengiriman secara keseluruhan.
"Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama," ungkapnya.
Lebih lanjut, Edwin menyatakan bahwa konsumen tetap dapat menikmati program promosi gratis ongkir setiap hari jika perusahaan e-commerce menyediakan subsidi ongkos kirim sebagai bagian dari strategi pemasaran mereka.
"Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut," katanya dengan jelas.
Ia menekankan bahwa peraturan mengenai layanan pos komersial ini diberlakukan semata-mata untuk melindungi para kurir dan memastikan kualitas layanan pengiriman tetap terjaga, bukan untuk membatasi keuntungan konsumen maupun menghambat pertumbuhan para pelaku usaha digital.
"Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi," tandasnya.
Sebagai penutup, Edwin menambahkan bahwa proses penyusunan peraturan tentang penyelenggaraan layanan pos komersial ini telah melalui serangkaian dialog dan diskusi yang melibatkan para pelaku usaha, asosiasi industri kurir, serta berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya.
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu