DPR Bantah Ada Tarik Ulur RUU Perampasan Aset

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 28 Mei 2025 | 12:20 WIB
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (BeritaNasional/Ahda).
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (BeritaNasional/Ahda).

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut DPR tidak pernah mengulur-ulur pembahasan RUU Perampasan Aset. Tidak ada tarik ulur yang membuat RUU Perampasan Aset belum juga dibahas.

"Bukan tarik ulur," ujar Adies kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (28/5/2025).

DPR belum membahas RUU Perampasan Aset karena menunggu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). DPR akan mengerjakan RUU Perampasan Aset setelah revisi KUHAP tuntas.

"Kalau perampasan aset langsung gas (setelah KUHAP selesai)," ujar Adies.

Adies mengatakan revisi KUHAP perlu diselesaikan lebih dahulu agar tidak ada tumpang tindih aturan. Sebab, KUHAP mengatur aturan beracara dalam proses hukum.

"Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," ujar Adies.

Adies mengatakan revisi KUHAP bisa dibahas saat masa reses. Pimpinan DPR akan memberikan izin kepada Komisi III jika mengajukan.

"Makanya, KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi, itu supaya kebut. Ya, kita izin biar kebut karena dua undang-undangnya nunggu," ujarnya Adies.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: