KPK Panggil Ayah Eks Menpora terkait Kasus Korupsi Antam

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Arie Prabowo Ariotedjo atau ayah dari Eks Menpora Dito Ariotedjo ke Gedung Merah Putih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan itu terkait dugaan korupsi pengolahan anoda logam PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).
Pada kesempatan ini, Arie akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Operasi PT Antam Tbk periode 2015–2017. Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, ia belum hadir memenuhi panggilan tersebut.
Selain Arie, KPK juga memanggil beberapa saksi lain di antaranya, mantan Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam periode 2007–2018 Agus Zamzam Jamaluddin.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Antam periode 2017–2019 Ariyanto Budi Santoso dan mantan Vice President Operation UBPP LM PT Antam periode 2017 Garum Rachmanti.
Sebelumnya, Arie juga pernah diperiksa dalam kasus yang sama pada 6 Juni 2023. Saat itu, ia dikonfirmasi mengenai laporan dugaan korupsi yang dilayangkan PT Antam ketika dirinya menjabat sebagai direktur utama perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ulang dilakukan karena berita acara sebelumnya harus diperbarui setelah KPK kalah dalam sidang praperadilan.
“Mereka cuma tanyakan lagi karena menurut mereka perlu dilakukan berita acara ulang, karena berita acara awalnya itu kan sudah gugur karena di praperadilan kalah KPK," ujar Arie.
"Sehingga berita acara ini harus diulang lagi. Karena pertama kami mungkin pelapor, kedua data kronologi ada semua, jadi bisa (diperiksa) cepat,” ucapnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu