KPK Sita Dokumen saat Periksa Dugaan Korupsi terkait Penanganan Covid-19

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 28 Mei 2025 | 12:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen saat memeriksa saksi kasus dugaan korupsi penanganan Covid-19 di Jabodetabek di Kemensos 2020.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyitaan itu dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah kemarin, Selasa (27/5/2025) saat memeriksa tiga orang saksi.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perkara, dan mendalami keterangan saksi atas dokumen tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (28/5/2025).

Ketiga saksi tersebut diantaranya, Kasi Bantuan Hukum Div Hukum dan Kepatuhan Bulog M Gilang Sasi Kirono, Kabag Keuangan Ditjen Linjamsos Diding, dan PNS Kementerian Sosial RI Robbin Saputra.

Sejatinya, KPK memanggil dua saksi lain yang absen. Diantaranya, Staf Direktorat pengembangan Sistem Katalog LKPP Yuli Andhika dan Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP Yulianto Prohhandoyo.

"Saksi minta penjadwalan ulang," tuturnya.

Sebelumnya, KPK sempat menggeledah kediaman anggota DPR RI Fraksi PDIP Herman Hery (HH) di Depok, Jawa Barat terkait kasus yang menjerat eks Mensos Juliari Peter Batubara itu
 
“(Geledah rumah HH) kegiatan penyidikan di Jabodetabek berkaitan dengan penyidikan perkara Bansos Covid-19,” ujar Plh Dirlidik KPK Tessa Mahardhika.

Ia menegaskan, KPK tidak pernah menghentikan kasus bansos Covid-19. Menurutnya, penyidikan terus berjalan seiring bukti yang dikumpulkan.
 
“Kalau seandainya dibilang ini perkara lama kemudian naik kembali, saya pikir itu tentunya membuktikan bahwa perkara ini tidak dihentikan,” kata dia.
 
 


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: