IM57+ : Pengembalian Uang Gratifikasi di Kasus Kementerian PU Tak Hapus Pidana

BeritaNasional.com - IM57+ Institute menegaskan pengembalian dana yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (Irjen Kementerian PU) tak menghapus pidana.
Hal itu diungkap Ketua IM57+ Lakso Anindito menyoroti pengembalian uang yang dilakukan Irjen Kementerian PU terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan salah satu pejabatnya.
“Secara umum pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi kepada pihak pemberi tidaklah menghapuskan tindak pidana,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Sabtu (30/5/2025).
Meski demikian, dirinya manilai langkah Irjen Kementerian PU yang menemukan kasus dugaan gratifikasi berdasarkan investigasi internal merupakan hal yang baik.
Lakso lantas menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput bola untuk berkoordinasi dengan Irjen Kemneterian PU guna mengusut kasus tersebut.
“Pihak direktorat pengaduan masyarakat dan direktorat gratifikasi KPK perlu menindaklanjuti melalui tindakan aktif,” tuturnya.
Ia menyarankan dua lembaga itu mengecek apakah kasus tersbeut hanya sebatas gratifikasi yang dilakukan pejabat kepada bawahannya saja.
“Atau jangan-jangan tidak masuk dalam gratifikasi melainkan pemerasan dan suap. Langkah ini perlu agar penyelesaian kasus korupsi tak hanya dengan pendekatan etik dan administratif,” kata dia.
Perkara ini bermula dari beredarnya surat bertanda tangan Inspektorat Jenderal Kementerian PU Dadang Rukmana berisi investigasi hasil audit sementara pungutan uang di lingkungan kerjanya.
Dalam surat itu, ada seseorang berposisi sekretaris yang diduga meminta uang untuk acara pernikahan anaknya. Surat itu juga menyensor sejumlah nama.
Berdasarkan hasil audit itu, uang yang sudah terkumpul untuk acara pernikahan senilai Rp10 juta dan 5.900 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 96.134.888,51.
Dalam surat tersebut, uang yang berasal dari ASN Kementerian PU dan diberikan pejabat tersebut telah dikembalikan kepada pihak pemberi.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu