Revisi RUU KUHAP, KPK Usul Penyidik dan Penyelidik Minimal S1

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar penyelidik dan penyidik berlatar pendidikan sarjana Ilmu Hukum (Strata 1).
Hal itu diucapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dikerjakan DPR RI.
“Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya S1 Ilmu Hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum,” ujar Tanak kepada wartawan dikutip Sabtu (31/5/2025).
Tanak mengatakan saat ini penyelidik dan penyidik disah disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan Advokat, Jaksa, dan Hakim sudah disyaratkan minimal S1 Ilmu Hukum.
Selain itu, dia juga menyarankan agar penyidik pembantu dihilangkan dan tenggat waktu penyidikan harus diatur dengan jelas.
“Tenggang waktu penyidikan harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum, begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan,” tuturnya.
“Agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan. Tahap penuntutan sudah diatur tenggat waktu penanganan perkara. Perlu ada pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor,” imbuhnya.
Ia mengatakan KUHAP yang berlaku saat ini adalah produk era orde lama dan belum berkembang menyentuh ranah reformasi.
“Sekarang ini dalam era reformasi perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat, seiring dengan hal tersebut,” kata dia
Tanak mengatakan KUHAP harus mengikuti perkembangan zaman. Oleh sebab itu, dia meminta beberapa hal agar dibahas DPR RI.
“Sudah saatnya kita merubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan kedepan,” tandasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu