Kesal Dibilang Sering Kasbon, Pegawai Bunuh Bos Toko Sembako di Pondok Gede Bekasi

BeritaNasional.com - Polisi menetapkan seorang pegawai toko sembako bernama Andreas sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap bosnya, Alex Lius (67) alias Koh Alex, yang ditemukan tewas di dalam toko, kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkap motif pembunuhan ini adalah tersangka kesal terhadap korban yang sering menghinanya dengan kalimat kasar.
“Tersangka emosi dikarenakan tersinggung oleh perkataan korban dengan kata-kata 'Kamu kasbon terus. Kerja saja malas. Jarang masuk. Banyak libur. Enggak kayak yang lain ini’,” kata Wira saat jumpa pers pada Selasa (3/6/2025).
Padahal, Andreas kala itu hendak meminjam uang untuk membeli kebutuhan anaknya. Pelaku mengaku sudah bekerja dengan benar, tetapi malah mendapat cacian dari korban sehingga membuatnya sakit hati.
“Tersangka mengatakan 'saya nggak kerja bener gimana koh? saya libur kadang disuruh masuk. kalau pulang saja paling malam, beda sama yang lain. maksudnya ngomong gitu ke saya apa?'. Kemudian korban menjawab 'udah enggak ada',” kata Wira seraya menceritakan komunikasi keduanya.
Alhasil, karena tersinggung ucapan bosnya itu, Andreas tega menganiaya korban yang saat itu tengah membereskan dagangan warung pada Jumat (30/5/2025) malam.
Andreas memukul pipi kanan dan kiri korban sebanyak empat kali. Lalu, pukulan ke arah dada hingga mata kiri membuat korban terjatuh. Meski sempat mencoba kabur, hantaman beberapa kali kardus berisi air mineral langsung membuat korban tak berdaya.
“Setelah jatuh, kemudian pelaku melihat korban sudah tidak berdaya. Maka, si tersangka ataupun pelaku mengambil uang milik korban yang berada di toko sebesar kurang lebih Rp 84.654.000,” sebutnya.
Selain uang, dua handphone dan sepeda motor operasional toko pun dibawa kabur tersangka. Dia mengajak anak dan istrinya untuk bersiap melarikan diri ke wilayah Batam. Namun, belum sempat pergi, dia telah ditangkap di wilayah Serpong, Tangerang.
Dari tangan tersangka, barang bukti uang Rp 68 juta disita. Selisih uang itu telah dipakai untuk keperluan tersangka membayar uang sekolah adiknya, membeli handphone, sampai membeli tiket pesawat ke Batam.
“Terhadap tersangka, kami jerat dengan pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara. Dan, pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu