Kejagung Cekal Tiga Stafsus Nadiem Makarim

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 05 Juni 2025 | 16:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiar)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik, Kejagung menetapkan tiga staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim dicekal (cegah tangkal)

Tiga staf kepercayaan pencetus Gojek ini yakni Fiona Handayani, Jurist Tan dan Ibrahim Arief.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan pencekalan dilakukan setelah ketiganya mangkir dua kali pemeriksaan, Senin (3/6/2025) dan Rabu (4/6/2025).

“Per 4 Juni 2025, berarti kemarin penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan,” jelasnya, Kamis (5/6/2025).

Penyidik Jampidsus Kejagung sambung Harli telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya pekan depan.

Kejagung telah memeriksa 28 saksi dugaan praktik koruptif  pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.

Korps Adhyaksa ini juga sebelumnya telah menggeledah apartemen staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

Kasus yang diduga merugikan negara triliunan ini terus disidik oleh penyidik Kejagung. Hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: