Kasus Pemerasan TKA, Staf Ahli Menaker Terima Rp18 Miliar

BeritaNasional.com - Tersangka sekaligus Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto disebut menerima uang Rp18 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing.
"Untuk sampai saat ini ya, berdasarkan alat bukti yang kami miliki, HYT menerima sekurang-kurangnya Rp18 miliar," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Jakarta.
Budi mengungkapkan tujuh tersangka lain menerima uang pemerasan yang berbeda selama periode 2019- 2024.
Ia mengatakan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker pada tahun 2020–2023 Suhartono mendapatkan sekitar Rp460 juta.
Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker pada tahun 2017–2019 Wisnu Pramono menerima sekitar Rp580 juta dan Direktur PPTKA Kemnaker pada tahun 2024–2025 Devi Anggraeni menerima sekitar Rp2,3 miliar.
Selanjutnya, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker pada tahun 2021–2025 Gatot Widiartono mendapat sekitar Rp6,3 miliar.
Sementara petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019–2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemnaker pada tahun 2024–2025 Putri Citra Wahyoe disebut mendapatkan sekitar Rp13,9 miliar.
Dua tersangka terakhir, yakni analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019–2024, dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker pada tahun 2024–2025 Jamal Shodiqin mendapatkan Rp1,8 miliar. Sedangkan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker pada tahun 2018–2025 Alfa Eshad memperoleh Rp1,1 miliar.
Dengan demikian delapan tersangka menerima uang sekitar Rp53 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA.
TEKNOLOGI | 10 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu