KPK Tetapkan 8 Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker, Ini Daftar Namanya

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 05 Juni 2025 | 19:57 WIB
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo (kiri) berbicara kecil dengan Jubir Budi Prasetyo. (Foto/Dokumentasi KPK)
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo (kiri) berbicara kecil dengan Jubir Budi Prasetyo. (Foto/Dokumentasi KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, tersangka diduga memeras tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Budi mengatakan para TKA diperas saat hendak meminta izin yang harus dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK).

"Nah, kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada di Dirjen Binapenta. Dari sini, ternyata ada celah-celah di dalam pembuatan RPTKA," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (5/6/2025).

Berikut ini delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker:

1. Suhartono, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.

2. Haryanto, selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: