KLH/BPLH Segel 4 Perusahaan Penambang Nikel di Raja Ampat Papua

BeritaNasional.com - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memutuskan untuk menghentikan sementara dengan menyegel kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Keputusan itu merupakan hasil pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel selama tanggal 26–31 Mei 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.
“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam keteranganya, dikutip Jumat (6/6/2025).
Tercatat dari hasil tinjauan KLH/BPLH ada empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan, yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Kempat perusahaan sejatinya, telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, hanya tiga yakni PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil,” ujarnya.
Pertama PT ASP, perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok yang melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah harian.
Karena itu, KLH/BPLH di lokasi tersebut telah memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas. Sementara itu, PT GN beroperasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030,53 hektare.
Dari dua pulau tersebut tergolong pulau kecil. Sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Karena itu, Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN saat ini tengah dievakuasi. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan perusahaan akan dicabut.
“KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tegasnya.
Selain itu, PT MRP ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele, sehingga telah diminta agar seluruh kegiatan eksplorasi nikel dihentikan. Lalu, PT. KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.
“Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan. Serta berpotensi menghadapi gugatan perdata,” tuturnya.
Sebab sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Karena MK menegaskan penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
“Karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia. Penanggung,” tuturnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 47 menit yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu