Menteri Hukum Ungkap DPR Berminat Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 06 Juni 2025 | 12:40 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan DPR berencana mengambil alih RUU Perampasan Aset. Saat ini, RUU Perampasan Aset masih merupakan RUU inisiatif pemerintah.

Pemerintah tidak masalah apabila DPR ingin mengambil RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif legislatif.

"Nah, sekarang ada keinginan DPR untuk meminta mengambil lagi, ya bagi kami, sekali lagi kementerian hukum dan pemerintah secara menyeluruh dalam hal ini presiden, siapa pun yang menjadi penginisiasi itu tidak penting, entah pemerintah atau DPR, yang penting bagi pemerintah dan Presiden itu RUU itu selesai dibahas," ujar Supratman di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025).

Pemerintah sendiri masih menunggu DPR melakukan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. Secara formal pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu DPR evaluasi Prolegnas.

"Nanti ada evaluasi prolegnas setelah masa reses DPR yang akan datang, apakah DPR ingin menginisiasi atau tetap pemerintah? Bagi saya dan bagi Presiden terutama yang penting RUU itu siapapun yang menginisiasi tapi hasilnya selesai," kata Supratman.

Politikus Partai Gerindra ini memastikan sikap pemerintah yang juga merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto, RUU Perampasan Aset harus segera diselesaikan.

"Kan sudah, presiden sudah lakukan. Bahkan, bukan cuma kepada parlemen, tapi presiden sudah komunikasikan dengan Ketua Umum partai politik kan begitu pernyataan mensesneg kan," kata Supratman.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: