Donald Trump Larang Mahasiswa Internasional Masuk AS, Harvard Ajukan Gugatan

Oleh: Tarmizi Hamdi
Jumat, 06 Juni 2025 | 16:30 WIB
Presiden AS Donald Trump (Foto/Team Trump)
Presiden AS Donald Trump (Foto/Team Trump)

BeritaNasional.com - Universitas Harvard mengajukan gugatan hukum pada Kamis (5/6/2025) di pengadilan federal terhadap pemerintahan Trump yang melarang mahasiswa internasional masuk Amerika Serikat (AS) dengan visa belajar di Harvard. 

Gugatan ini diajukan kurang dari 24 jam setelah Presiden AS Donald Trump mengeluarkan kebijakan penangguhan izin masuk bagi warga negara asing yang berencana menempuh studi di Harvard.

Pihak universitas menuduh bahwa langkah pemerintah ini dirancang untuk mengelak dari perintah pengadilan sebelumnya yang telah menghambat Departemen Keamanan Dalam Negeri AS melarang pendaftaran mahasiswa internasional di Harvard.

"Tindakan Presiden ini bukan diambil untuk melindungi 'kepentingan Amerika Serikat,' melainkan untuk mengejar dendam pemerintah terhadap Harvard," tulis pihak universitas dalam gugatan tersebut.

Presiden Harvard Alan M. Garber mengeluarkan pernyataan tak lama setelah gugatan diajukan. 

"Menargetkan institusi kami karena penerimaan mahasiswa internasional dan kolaborasinya dengan lembaga pendidikan lain di seluruh dunia adalah langkah ilegal lain yang diambil oleh pemerintah untuk membalas Harvard," katanya.

Garber menambahkan bahwa pihaknya sedang menyusun "rencana darurat" untuk memastikan mahasiswa dan akademisi internasional dapat melanjutkan pekerjaan mereka di Harvard selama musim panas ini dan sepanjang tahun akademik mendatang. Perlu diketahui, pengajuan terbaru ini merupakan gugatan yang telah direvisi.

Sejak April, Harvard telah mengambil serangkaian tindakan hukum terhadap pemerintah AS terkait penolakan pemerintah untuk mematuhi daftar tuntutan yang diajukan oleh Harvard.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: