Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan untuk menceka Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto selama enam bulan ke depan, sejak 19 Mei 2025 lalu.
Pencekalan dilakukan karena posisi Iwan Kurniawan yang telah menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank yang menyeret PT. Sritex.
“Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” tutur Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).
Harli menjelaskan alasan pencekalan dilakukan, karena penyidik Jampidsus masih akan memerlukan keterangan dari Iwan Kurniawan untuk kembali diperiksa, setelah pemeriksaan pertama Senin, 2 Juni 2025.
“Informasi dari penyidik, tersangka yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan,” ujarnya.
Sementara keterangan Iwan Kurniawan saudara dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto diperlukan untuk memperkuat alat bukti. Karena posisinya sejak 2014 sampai 2023 telah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama, hingga akhirnya pada 2024 sampai sekarang menjabat Direktur Utama menggantikan Iwan Setiawan.
“Nah itu semua akan digali oleh penyidik karena tentu kita tahu bahwa peran yang bersangkutan kan sangat penting selaku Wakil Direktur Utama dan sekarang Direktur Utama. Saya kira sangat penting untuk digali terkait dengan bagaimana pengetahuannya terkait dengan keberadaan perusahaan ini,” tuturnya.
Adapun dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang diduga telah menggunakan dana kredit dari bank seharusnya untuk modal kerja, tetapi dipakai membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif.
Dampaknya aset yang dimiliki Sritex tidak bisa membayar tagihan lantaran nilai aset perusahaan lebih kecil dari pemberian pinjaman kredit. Sehingga aset yang dibeli tersangka tidak bisa dijadikan jaminan atau agunan.
Hingga akhirnya berujung pada perusahaan Sritex yang merugi, dan telah membuat kerugian negara sebesar Rp692 miliar dari total outstanding sebesar Rp3,58 triliun.
Sementara untuk dua tersangka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS) diduga telah melakukan tindakan melawan hukum berujung ditetapkan sebagai tersangka.
Karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur. Salah satu prosedur dilanggar yakni operasional prosedur bank serta UU RI No.10/1998 perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian. Dengan Sritex yang hanya memiliki predikat BB minus atau resiko gagal bayar yang lebih tinggi.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu