KKP Terjunkan Tim Polisi Khusus, Cek Kerusakan Alam Raja Ampat

BeritaNasional.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) untuk mengecek dugaan kerusakan kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya akibat pertambangan nikel.
"Kami sudah menurunkan tim ke sana, dari Polsus (Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
Ipunk mengatakan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP akan melakukan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait lainnya untuk menangani dugaan kerusakan ekosistem pariwisata di wilayah tersebut akibat tambang nikel.
"Kami akan koordinasi dengan instansi terkait yang menangani masalah tersebut," ucapnya.
Ipunk mengaku segera memberikan informasi lanjutan mengenai kondisi laut di Raja Ampat setelah tim yang diutus telah selesai melakukan pengecekan mengenai hal tersebut.
"Sebenarnya kalau di pesisirnya sih enggak, itu kan agak di atasnya ya. Kan di tim kami sudah turun, hanya memang belum tuntas, belum selesai sampai hari ini. Jadi kami tunggu nanti tim kami kembali, bisa kita sampaikan," tuturnya.
Menurut Ipunk, perlu perlindungan yang ketat terhadap konservasi di kawasan Raja Ampat karena merupakan objek wisata unggulan bagi Indonesia.
"Oh iya (perlu pengetatan) karena itu kan ikon-nya, pariwisata," imbuh Ipunk.
Di tempat yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Soal nikel ya, ini kita tentu akan koordinasikan dengan banyak kementerian, itu ada Menteri ESDM, ada Menteri Lingkungan Hidup, tapi yang pasti kita akan bawa itu ke arah sana," kata Trenggono.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu