Pemprov DKI Targetkan Perda Larangan Ondel-Ondel Mengamen Rampung Sebelum 22 Juni

BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen rampung sebelum Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta pada 22 Juni 2025 mendatang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan bahwa aturan tersebut akan dimasukkan ke dalam Perda tentang Lembaga Adat Masyarakat Betawi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Sedang disusun, sedang disusun. Mudah-mudahan sih sebelum ulang tahun ya,” ujar Rano kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (9/6/2025).
Rano menjelaskan bahwa Perda tersebut juga akan mencakup ketentuan bagi hotel-hotel di Jakarta untuk mempromosikan kuliner khas Betawi.
“Ini sebetulnya masuk ke dalam Perda yang sedang kita susun, Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Nah, inilah yang sedang kita rumuskan. Karena itu mencakup unsur-unsur artifisial budaya Betawi seperti lenong, termasuk juga ondel-ondel,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa Pemprov DKI saat ini telah menjalin kerja sama dengan 10 hotel di Jakarta untuk mendukung promosi budaya Betawi, termasuk melalui penyajian kuliner khas.
“Sampai saat ini dinas-dinas terkait sedang bekerja sama dengan 10 hotel. Mereka wajib menampilkan kuliner Jakarta,” imbuh Rano.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa ondel-ondel tidak boleh digunakan untuk mengamen di jalan. Menurutnya, ondel-ondel merupakan bagian dari budaya Betawi yang harus dihormati dan dilestarikan.
Hal itu disampaikan Pramono saat menandatangani perjanjian kerja sama terkait pelestarian budaya Betawi.
“Saya sangat berharap ondel-ondel bisa terus menjadi budaya yang dinamis, tidak statis. Tetapi harus juga mendapatkan apresiasi dan penghargaan yang layak,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
“Saya termasuk yang mengusulkan agar, mohon maaf, ondel-ondel tidak digunakan untuk mengamen,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi terkait pelarangan tersebut dan bekerja sama dengan sanggar-sanggar budaya agar ondel-ondel tetap bisa tampil dalam berbagai acara resmi di Jakarta.
“Kalau orang diberi cukup ruang untuk tampil, mereka tidak perlu mengamen. Jadi nanti kita akan undang sanggar-sanggar budaya tampil di berbagai acara besar di ibu kota,” pungkasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu