Kejagung Bakal Panggil 3 Mantan Staf Nadiem terkait Korupsi Laptop Chromebook

Oleh: Panji Septo R
Senin, 09 Juni 2025 | 17:22 WIB
Kejagung bakal panggil 3 mantan staf Nadiem (Beritanasional/Oke Atmadja)
Kejagung bakal panggil 3 mantan staf Nadiem (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil ulang tiga mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Tiga mantan stafsus tersebut di antaranya, Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Arief Ibrahim. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan besok secara bertahap.

"Rencana (pemeriksaan) mulai besok," ujar Harli kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Menurutnya, surat panggilan sudah dikirim kepada ketiga bawahan Nadiem itu. Meski demikian, Harli belum bisa memastikan siapa yang menjalani pemeriksaan lebih dulu.

Sebelumnya, Harli mengatakan, ada sekitar lima vendor yang terlibat pengadaan Laptop Chromebook dalam proyek pengadaan program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

"Daftarnya ada lima (vendor). Nanti kita pastikan," kata dia.

Harli mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut lima vendor tersebut agar dapat dipastikan apakah berkaitan dengan dugaan pidana yang saat ini tengah disidik.

"Vendor itu ada, tapi itu yang saya jadikan biarkan dulu itu menjadi bagian dari penyidikan. Kenapa? Supaya penyidik ini fokus. Karena ini kan masih penyidikan umum," ucapnya.

Perkara ini bermula dari pengalaman pengadaan 1.000 unit laptop Chromebook oleh Pustekom yang menemukan kendala hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.

Padahal, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. 

Kala itu, Kemendikbudristek mengganti kajian tersebut dengan kajian baru menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook meski bukan atas kebutuhan yang sebenarnya.

Singkat cerita, Kejagung menemukan adanya korupsi terhadap program digitalisasi pendidikan yang merupakan gagasan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. 

Dalam perkara ini, Kejagung menemukan nilai proyek pengadaan laptop Chromebook dalam bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022.

Pengadaan tersebut senilai Rp 3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp 9.982.485.541.000.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: