Bahas RUU KUHAP, Komisi III DPR Fasilitasi Aspirasi Masyarakat

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHAP pada masa reses. Rencananya rapat akan digelar pada Selasa, 17 Juni pekan depan.
"Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHAP mulai tanggal 17 Juni 2025 minggu depan," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, dikutip Selasa (10/6/2025).
Komisi III akan menerima aspirasi mahasiswa dari UGM, UI, Unila, UBL, sampai Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur. Serta LPSK, Peradi dan ahli pidana.
"Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama," ujar Habiburokhman.
Politikus Gerindra ini menjamin Komisi III akan menerima masukan masyarakat terkait revisi KUHAP. Supaya menghasilkan produk undang-undang yang berkualitas.
"Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP. Tujuan kami bukan sekedar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar- benar berkualitas," kata Habiburokhman.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu