Pimpinan Baleg Usul Revisi UU Pemilu Segera Dibahas Sebelum Juli 2026

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 11 Juni 2025 | 09:47 WIB
Suasana rapat di ruang Baleg DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)
Suasana rapat di ruang Baleg DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai bahwa revisi Undang-Undang Pemilu sebaiknya segera dibahas. Pasalnya, tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai pada Juli 2026.

"Kalau dihitung, Juli berarti kita hanya punya waktu sekitar satu tahun lagi. Maka dari itu, saya menganggap satu tahun sampai satu setengah tahun adalah waktu yang ideal untuk membahas undang-undang ini," ujar Doli kepada wartawan, dikutip Rabu (11/6/2025).

"Karena itu, sekali lagi saya tegaskan, semakin cepat dibahas, semakin baik," tegasnya.

Doli menyatakan tidak mempermasalahkan jika revisi UU Pemilu dibahas di Baleg atau di Komisi II. Politikus Golkar ini mengatakan bahwa revisi UU Pemilu biasanya dibahas melalui panitia khusus (Pansus).

"Selama ini, undang-undang seperti ini karena sifatnya besar dan kompleks selalu dibahas melalui mekanisme pansus. Jadi, belum pernah UU Pemilu dibahas tanpa pansus. Kemarin itu hanya soal siapa yang menjadi inisiator," jelasnya.

Lebih lanjut, Doli mengusulkan agar pembahasan tidak hanya terbatas pada UU Pemilu. Ia menyarankan revisi UU Pilkada dan UU Partai Politik juga dibahas secara bersamaan.

"Kita juga akan menggabungkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pemilu dengan Undang-Undang Pilkada," ujarnya.

"Idealnya, pembahasan Undang-Undang Pemilu yang mencakup juga UU Pilkada dilakukan bersamaan dengan Undang-Undang Partai Politik," tutup Doli.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: