Jadi Whistleblower atas Dugaan Korupsi, Eks Amil Baznas Jabar Minta Perlindungan ke LPSK

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 13 Juni 2025 | 12:52 WIB
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. (Foto/Istimewa)
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan yang diajukan mantan pegawai Baznas Jawa Barat Tri Yanto (TY) yang melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah dan zakat. 

Permohonan diterima LPSK seiring meningkatnya potensi ancaman terhadap pelapor, termasuk proses hukum yang sedang berlangsung sebagaimana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

“LPSK sedang menelaah permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada 27 Mei 2025,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keteranganya pada Jumat (13/6/2025).

Proses penelaahan mendalam terhadap permohonan perlindungan dilakukan dari segi substansi laporan dugaan korupsi yang disampaikan maupun status hukum dan tingkat kebutuhan perlindungan bagi TY.

Jadi, LPSK tengah berkoordinasi dengan beberapa pihak dalam proses telaah ini karena posisi pemohon memiliki peran penting dalam membuka akses awal terhadap informasi penyimpangan di dalam institusi.

“Berkoordinasi dengan Kejari Bandung dan Polda Jabar. Kami ingin memastikan bahwa pelapor yang datang dengan iktikad baik memperoleh ruang aman untuk menyampaikan kebenaran,” kata Susi.

Di sisi lain, Susi menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik dengan menindaklanjuti secara serius laporan-laporan yang telah disalurkan melalui mekanisme resmi.

“LPSK mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh pemohon melalui LPSK,” ujar Susi.

Lebih jauh, dia menegaskan LPSK berkomitmen mendukung keberanian masyarakat dalam mengungkap pelanggaran, termasuk dari kalangan internal lembaga, selama dilakukan secara iktikad baik dan sesuai hukum.

“Permohonan ini berkaitan dengan laporan dugaan penyelewengan dana hibah dan zakat di lingkungan Baznas Jabar,” ujarnya.

Berdasarkan penelaahan awal LPSK, pelapor TY diketahui bekerja sebagai amil di Baznas Jabar sejak 2018 dan sempat memegang sejumlah posisi strategis, termasuk di Divisi Kepatuhan dan Audit Internal. 

Dalam kapasitasnya, ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dua sumber dana utama. Yakni, dana hibah dan zakat.

TY mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah Rp 11,7 miliar yang bersumber dari APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 untuk program bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Selain itu, penggunaan dana zakat Rp 9,8 miliar turut disorot karena melebihi ambang batas maksimal biaya operasional menurut regulasi, yakni 20,5% dibanding ketentuan maksimal 12,5 persen.

Alhasil, kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk ICW dan LBH Bandung. Dua lembaga tersebut khawatir, dalam proses hukum yang dihadapi TY, terdapat kriminalisasi terhadap whistleblower.

Saat ini, T menyandang status tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait pengiriman dokumen digital kepada otoritas pusat dalam rangka pelaporan pelanggaran.

“Untuk itu, LPSK akan terus mengawal proses perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa prinsip perlindungan terhadap pelapor ditegakkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” jelasnya.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, keputusan Polda Jawa Barat yang menetapkan mantan karyawannya, Tri Yanto (TY), sebagai tersangka menuai polemik di masyarakat. Sebab, TY diduga telah menyebarkan dokumen rahasia milik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh H. Achmad Ridwan pada tanggal 7 Maret 2025, dengan Nomor:LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT atas dugaan tindak pidana siber berupa akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia.

Akibat perbuatannya, TY dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: