Mitigasi Modus Pemerasan Berulang, KPK Kembali Kaji Perizinan Tenaga Kerja Asing

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 13 Juni 2025 | 16:00 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), khususnya dalam pengurusan perizinan kerja yang menjadi bagian dari layanan publik di sektor ketenagakerjaan. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi modus pengurusan perizinan tersebut sejak 2012. Hal ini menjadi cermin bahwa belum tuntasnya perbaikan sistemik yang menjadi akar persoalan. 

‘’Pada 2012, KPK melalui Direktorat Litbang telah melakukan kajian menyeluruh terhadap sistem layanan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang kini bernama Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,’’ ucap Budi melalui siaran persnya pada Jumat (13/6/2025).

Dalam kajian pada 2012 tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Tenaga Kerja. 

Misalnya, menutup ruang diskresi yang membuka ruang transaksional, membangun sistem layanan one stop service, mengoptimalkan pengawasan internal agar tidak terjadi pertemuan tertutup tanpa dokumentasi atau mekanisme kontrol publik, serta memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung transparansi dan efisiensi layanan IMTA.

‘’Ironisnya, celah-celah dan pola itu kembali muncul dalam modus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan TKA yang sekarang sedang kami lakukan penyidikan,’’ paparnya.

Modus operandi yang dilakukan melalui proses penerbitan pengesahan RPTKA bahwa pihak-pihak pada Direktorat PPTKA di Kemnaker diduga memeras pemohon. 

Meskipun pengajuan izin sudah dilakukan secara online, tetapi masih ditemukan adanya pemerasan dalam proses pembuatan izin tersebut. 

‘’Di antaranya, melalui pertemuan langsung antara petugas dan pemohon ataupun komunikasi lewat pesan pribadi,’’ ucap Budi.

Karena praktik dan modus ini terus berulang, KPK menilai implementasi rekomendasi tersebut belum berjalan optimal atau hanya bersifat parsial. 

‘’Karena itu, pascapenindakan, KPK akan melakukan mitigasi risiko terkait hal ini secara paralel, baik melalui perbaikan pencegahan korupsi di Kemnaker maupun melakukan kajian lanjutan secara komprehensif, dengan fokus pada pembenahan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya dalam hal RPTKA,’’ katanya.

Secara umum, lanjut Budi, KPK tentu mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk aktif memperbaiki tata kelola perizinan, membangun sistem yang transparan, serta memperkuat integritas aparatur pelayanan.

Upaya bersama ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan dunia internasional dan berkontribusi pada peningkatan skor Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index) Indonesia.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: