Tambang Nikel Raja Ampat Disorot, KPK Klaim Sudah Buat Kajian

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap, KPK telah mengkaji masalah tambang nikel. Hal itu menanggapi ramainya masalah tambang nikel di Raja Ampat.
Namun, hasilnya belum diserahkan ke pihak terkait karena terlanjur bermasalah. Kajian itu sudah dilaksanakan oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi.
"Sudah ada melakukan, ya, semacam kegiatan di sana, kemudian melihat potensi-potensinya seperti apa gitu," ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Kajian tersebut sedianya akan diserahkan kepada kementerian atau lembaga terkait. Dengan tujuan untuk memitigasi masalah.
"Untuk bisa memitigasi. Tapi kemudian keburu ada permasalahan di sana gitu," ujar Setyo.
KPK siap menyampaikan detail masalah di sektor pertambangan, termasuk nikel kepada pihak terkait.
"Apakah itu di ESDM, Lingkungan Hidup, dan beberapa lagi, termasuk juga pemerintah daerahnya," jelas Setyo.
Sementara, terkait indikasi terjadinya korupsi, Setyo tak mengungkap bagaimana hasil kajian.
"Tentu itu masih menjadi sebuah telaah dan nanti ada proses yang harus dilewati," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap empat perusahaan yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Penutupan izin tambang ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Ya yang kita cabut Adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining," ungkap Bahlil saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Sementara itu, PT Gag Nikel yang juga memiliki izin tambang di Pulau Gag, Raja Ampat tidak ikut dicabut.
Empat perusahaan yang izinnya dicabut karena alasan melanggar dalam konteks lingkungan.
"Alasan pencabutan tadi sudah disampaikan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LH kepada kami Itu melanggar," ujar Bahlil.
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 7 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu