Pupus! Pengadilan Singapura Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

BeritaNasional.com - Proses ekstradisi Paulus Tannos (PT) dari Singapura ke Indonesia ditolak.
Kepastian ini didapatkan setelah Attorney - General’s Chambers (AGC) Singapura selaku otoritas pusat Singapura menyampaikan, pengadilan telah memutuskan untuk menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan PT dan memerintahkan PT untuk tetap ditahan.
“Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura kemarin yaitu AGC mudah mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT” jelas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Selasa (17/6/2025).
Ia juga menggarisbawahi keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari pemerintah Singapura atas pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang sudah disepakati bersama.
“Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia secara resmi pada 22 Februari 2025 melakukan permintaan ekstradisi atas nama PT. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Kepolisian RI pada 18 Desember 2018. Selanjutnya pada 17 Januari 2025, PT telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura.
Hal ini direspon PT dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak pemerintah Singapura.
Sebagai tindak lanjut, pada 18 Maret 2025 Minister For Law Singapura mengeluarkan notifikasi kepada Magistrate (pengadilan tinggi di Singapura) sebagai respon permohonan estradisi dari pemerintah Indonesia.
“Kami mendapat informasi bahwa pelaksanaan committal hearing terhadap ekstradisi PT pada 23-25 Juni 2025” jelasnya.
Ekstradisi PT ini adalah kasus pertama setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian ekstradisi bersama Pemerintah Singapura.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu