Revisi KUHAP Bakal Atur Nomenklatur LPSK

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI akan merumuskan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal tersebut diungkapkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III dengan LPSK terkait revisi KUHAP.
"Kita ingin memperjuangkan ini LPSK, apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK, atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru, berperan," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Komisi III DPR RI akan berkoordinasi dengan LPSK untuk menyesuaikan pasal-pasal yang konkret terkait eksistensi LPSK dalam KUHAP.
"Saya pikir teman-teman ya perlu merumuskan pasal yang konkret terkait eksistensi LPSK ini di dalam KUHAP," ujar Habiburokhman.
Politikus Gerindra ini menjelaskan memasukan LPSK dalam KUHAP telah menjadi kesepakatan saat para komisioner dipilih Komisi III DPR. Menurut dia, keberadaan LPSK sangat strategis dalam rangkaian acara pidana.
"Nanti menjelang pembahasan nanti kita bisa komunikasi lagi," kata Habiburokhman.
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menuturkan lembaganya siap diatur dalam revisi KUHAP. Pasal tersebut akan mulai berlaku pada 2026 dan pengesahannya dikejar sebelum 2025 berakhir.
"Norma yang bapak sampaikan sangat perlu diatur dengan KUHAP," ujar Achmadi.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 18 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu