Eks Stafsus Mendikbud Ristek Jurist Tan Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 18 Juni 2025 | 00:09 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Gedung Kejaksaan Agung (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Eks Staf Khusus (Stafsus) Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), kembali mangkir panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar sedianya JT sesuai permintaan kuasa hukum akan hadir hari ini. Namun, yang bersangkutan kembali tidak bisa hadir dengan alasan pribadi dan keluarga.

"Setelah kami konfirmasi ke penyidik bahwa yang bersangkutan juga melalui kuasanya mengirimkan surat kepada penyidik tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini,” ujar Harli kepada wartawan, Selasa, (17/6/2025).

Pihak JT disebut sempat meminta agar pemeriksaan dilakukan secara online atau penyidik bersedia datang ke tempat Jurist berada. Namun, hal ditolak penyidik karena mengganggu efektivitas pemeriksaan.

"Bahwa ternyata di dalam proses ini yang bersangkutan melalui kuasanya juga pernah mengajukan agar diperiksa secara daring tetapi oleh penyidik tidak menyanggupinya karena harus diperiksa secara langsung," tuturnya.

Meski begitu, JT diduga sudah berada di luar negeri sebelum adanya keputusan pencekalan. Sehingga, saat ini penyidik masih mendalami terkait dengan keberadaan dari JT.

“Iya sepertinya ya, karena dari lalu lintas keluar masuk wilayah, negara, sepertinya yang bersangkutan sudah berada di luar," ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah selanjutnya. Termasuk, menolak keterangan tertulis dari JT yang dinilai belum cukup. 

"Iya ini sedang didiskusikan seperti apa terapinya ya, skemanya karena kan yang bersangkutan katanya membuat jawaban-jawaban tertulis, pernyataan tertulis terkait dengan perkara ini, tetapi kan penyidik mau menggali lebih jauh lagi soal itu,” tuturnya.

“Bahwasanya kita harapkan ada itikad baik, nah ini yang sedang dipertimbangkan bahwa dan penyidik juga sudah meminta dan dilakukan pencegahan kan," sambung Harli.

Sebelumnya JT diketahui merupakan satu dari tiga stafsus Nadiem. Di mana dua orang lainnya yakni Fiona Handayani dan konsultan Ibrahim Arief telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Mereka telah menjelaskan terkait posisinya dalam kasus dugaan korupsi proyek Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019 - 2022 perihal pengadaan laptop Chromebook.

Di mana, proyek ini berkaitan pengadaan laptop Chromebook dalam bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp9.982.485.541.000.

Kendati demikian terkait bentuk korupsi dalam proyek ini masih terus didalami penyidik, apakah terkait markup atau proyek fiktif, atau suap. Hal ini juga sejalan untuk menentukan tersangka dalam proyek ini.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: