Polisi Tangkap 4 Anggota Sindikat Pemalsu Materai, Produksi Sejak Tahun 2023

BeritaNasional.com - Polisi berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan materai yang dilakukan empat orang sindikat. Mereka memproduksi sampai memasarkan materai palsu tersebut, sejak 2023 silam.
Kasus ini terbongkar atas penyidikan dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang telah berhasil menyita ribuan lembar materai palsu beredar di wilayah hukumnya.
“Kami menangkap empat orang yang berperan memproduksi dan menjual materai palsu ini yakni AA (35), I (40), ED (31) dan YA alias W (54),” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing dalam keteranganya, Rabu (18/6/2025).
Adapun pengungkapan ini berawal dari patroli siber Unit III Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menemukan adanya penjualan materai palsu. Di mana, pengiriman akan dilakukan ke Tanjung Priok pada Sabtu, 24 Juni 2025.
Setelah diselidiki, akhirnya berhasil membawa petugas ke tersangka AA yang ditangkap di kantor ekspedisi di Bojong Gede, Bekasi. Dari tangannya didapati keterangan harga 50 lembar materai Rp10 ribu hanya dijual Rp200 ribu, yang seharusnya harga resminya Rp500 ribu
Selanjutnya dari pengakuan Tersangka AA itu didapat informasi tempat ia membeli dari tersangka I di Pasar Cisalak Depok, Jawa Barat. Tersangka I kemudian ditangkap pada Selasa, 27 Mei 2025, karena menjual 50 materai nominal Rp10 ribu dengan harga Rp100 ribu.
“Pelaku ini membeli barang palsu ini dari pelaku ED yang ditangkap pada Selasa, 27 Mei, yang menjual per lembar materai palsu berisi 50 keping dengan harga Rp50 ribu,” terangnya.
Hasil pengembangan mengantarkan petugas ke ED yang membeli materai palsu kepada tersangka YA. Keduanya pun akhirnya telah ditangkap pada Selasa, 10 Juni 2025.
“Pelaku ini menjual satu lembar materai seharga Rp10 ribu dan pelaku ini menjalankan aksi ini sejak 2023,” kata dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka YA, dulunya ia bekerja di bagian yang bisa memproduksi materai seperti aslinya. Lantas ia menirunya, dengan mencetak lima rim meterai yang dijual Rp5 juta per rim dan untuk ongkos produksi Rp2 juta per rim.
“Barang bukti yang diamankan ada 2.463 lembar materai Rp10 ribu yang berisi 123.150 keping materai palsu yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar,” ungkap dia.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 25 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Biaya meterai dengan ancaman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta. Serta Pasal 253 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemalsuan materai dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu