KPK Panggil Tersangka Haryanto Terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Dirjen Binapenta Haryanto yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya memanggil Haryanto dalam rangka pemeriksaan. Meski demikian, ia belum mengonfirmasi soal penahanan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu (18/6/2025).
Budi mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih. Namun, dia belum mengonfirmasi kehadiran Haryanto.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Haryanto,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Haryanto dalam kasus tersebut pada Jumat (23/5/2025). Meski demikian, dia tak ingin menjawab pertanyaan wartawan terkait perkara itu.
Dia diperiksa penyidik hampir 10 jam sejak pukul 08.47 hingga 18.21 WIB. Dirinya juga irit bicara saat ditanya apakah sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Tanya penyidik aja," ujar Haryanto.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang diduga memeras tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo menyatakan bahwa para TKA diperas saat mengurus perizinan.
Perizinan tersebut harus dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
"Kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada di Ditjen Binapenta. Dari sini, ternyata ada celah-celah dalam proses pembuatan RPTKA," ujar Budi Sukmo.
Salah satu tersangka adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto (HYT).
Budi menyebut bahwa Haryanto menerima uang senilai Rp 18 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap TKA tersebut.
"Sampai saat ini, berdasarkan alat bukti yang kami miliki, HYT menerima sekurang-kurangnya Rp 18 miliar," ujarnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa tujuh tersangka lainnya menerima uang pemerasan dalam jumlah yang berbeda selama periode 2019–2024:
Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023): sekitar Rp 460 juta
Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019): sekitar Rp 580 juta
Devi Anggraeni (Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025): sekitar Rp 2,3 miliar
Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025): sekitar Rp 6,3 miliar
Putri Citra Wahyoe (Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025): sekitar Rp 13,9 miliar
Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025): sekitar Rp 1,8 miliar
Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025): sekitar Rp 1,1 miliar
Dengan demikian, total uang yang diterima oleh delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA mencapai sekitar Rp 53 miliar.
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu