Komisi III DPR Terima DIM Revisi KUHAP dari Pemerintah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 18 Juni 2025 | 12:37 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas revisi KUHAP.

Habiburokhman mengaku mendapatkan informasi tersebut dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Saya tadi waktu bapak bicara ditelepon dari Pak Dasco masuk, DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Habiburokhman menuturkan, Komisi III bisa langsung menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk memulai pembahasan revisi KUHAP. Tapi, Komisi III memilih mendengar aspirasi dan masukan sejumlah pihak lebih dahulu.

"Karena ini kan sudah emergency, semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita, karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini," ujarnya.

Politikus Gerindra ini menjawab kritik bahwa pembahasan revisi KUHAP tidak perlu terburu-buru. Habiburokhman pun mengungkap salah satu urgensinya terkait posisi advokat dalam pendampingan hukum.

"YLBHI saya praktik jadi advokat publik puluhan tahun kan, paham sekali, banyak sekali Pak yang client kita yang berduit saja diperlakukan tidak adil. Apalagi yang tidak berduit, yang orang-orang susah, itu enggak bisa didampingi. Ketika didampingi advokatnya enggak bisa debat, enggak bisa ngomong, ya karena itu kita perlu segera," ujarnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: