KPK Pastikan Satori Hadir dalam Pemeriksaan Kasus CSR Bank Indonesia

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Komisi XI terkait kasus dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saski atas nama Satori sudah hadir, sedangkan Heri Gunawan belum.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI),” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).
“ST sudah, HG belum,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK juga memeriksa beberapa saksi lain termasuk Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia Pribadi Santoso.
Kemudian, Grup Relasi Lembaga Publik Pengelolaan Program Sosial Nita Ariesta Moelgeni dan Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 Puji Widodo.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK membuka peluang menaikkan status Anggota Komisi XI DPR RI Satori dari saksi menjadi tersangka.
Hal tersebut dikonfirmasi Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu saat ditanya kapan Satori akan dijadikan tersangka kasus penyelewengan dana CSR Bank Indonesia.
"Masih diperdalam (buktinya). Belum (ada perubahan status saksi menjadi tersangka), nanti sebentar lagi. Sebentar lagi," ujar Asep.
Asep juga memberi respons terkait Satori yang telah diperiksa sebagai saksi 3 kali tanpa dinaikan status sebagai tersangka. Menurut Asep, hal itu bisa dilakukan.
“Ya bisa dong. Bisa. Tapi pokoknya belum (menjadi tersangka) sampai saat ini dan diperdalam penggunaan dana CSR itu,” tuturnya.
Asep mengatakan dana CSR tersebut digunakan Satori untuk keperluan pribadi. Di antaranya, membeli sejumlah properti.
"Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi seperti pembelian properti. Dia tarik tunai, diberikan kepada orang dan dibelikan properti menjadi milik pribadi,” tuturnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu