Dana Pemerasan TKA Diduga Mengalir ke Eks Staf Khusus Kemenaker

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 19 Juni 2025 | 08:03 WIB
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo (kiri) berbicara kecil dengan Jubir Budi Prasetyo. (Foto/Dokumentasi KPK)
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo (kiri) berbicara kecil dengan Jubir Budi Prasetyo. (Foto/Dokumentasi KPK)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana dari para tersangka kepada mantan staf khusus Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hal tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kemenaker.

Budi mengatakan pendalaman itu dilakukan saat penyidik memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, Luqman Hakim.

“Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para staf khusus Kemenaker,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menyatakan bahwa para TKA diperas saat mengurus perizinan.

Perizinan tersebut harus dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

"Kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada di Ditjen Binapenta. Dari sini ternyata ada celah-celah dalam proses pembuatan RPTKA," ujar Budi Sukmo.

Salah satu tersangka adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto (HYT).

Budi menyebut bahwa Haryanto menerima uang senilai Rp 18 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap TKA tersebut.

"Sampai saat ini, berdasarkan alat bukti yang kami miliki, HYT menerima sekurang-kurangnya Rp18 miliar," ujarnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa tujuh tersangka lainnya menerima uang pemerasan dalam jumlah yang berbeda selama periode 2019–2024:

  • Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023): sekitar Rp460 juta
  • Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019): sekitar Rp580 juta
  • Devi Anggraeni (Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025): sekitar Rp2,3 miliar
  • Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025): sekitar Rp6,3 miliar
  • Putri Citra Wahyoe (Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025): sekitar Rp13,9 miliar
  • Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025): sekitar Rp1,8 miliar
  • Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025): sekitar Rp1,1 miliar

Dengan demikian, total uang yang diterima oleh delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) mencapai sekitar Rp 53 miliar.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: