Di Sidang Hasto, Eks Hakim MK Nilai Bukti Tak Sah bagai Buah dari Pohon Beracun

BeritaNasional.com - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah seperti pohon beracun dapat mencemari proses peradilan.
Hal itu diucapkan saat menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Satu alat bukti yang diperoleh tidak sah dan melanggar aturan tidak boleh dipergunakan. Kalau dipakai, itulah yang menjadi buah pohon beracun,” ujar Maruarar di PN Japus pada Kamis (19/6/2025).
Menurut Maruarar, penggunaan alat bukti yang tidak sah dapat merusak validitas. Dia menganalogikan bukti tidak sah itu seperti buah yang mematikan.
“Tidak bisa dipakai kalau kita ambil acuannya seperti itu. Kalau kita makan itu buah beracun, kita mati begitu. Jadi, dalam proses itu, proses itu menjadi mati atau tidak sah,” tuturnya.
Ia memberikan contoh alat bukti yang tidak sah. Salah satunya didapatkan dengan mencuri. Maruarar mengatakan hal itu juga tidak berlaku jika dibawa ke MK.
“MK kalau ada pemohon atau siapa pun mengajukan alat bukti dalam mendukung dalilnya tapi dia peroleh dengan cara mencuri, alat bukti itu tidak boleh,” katanya.
Sebelumnya, tim hukum Hasto mengatakan alat bukti yang didapat KPK dalam perkara kliennya tidak sah. Di antaranya, terkait penyadapan yang tak mendapat izin Dewas KPK.
Selain itu, pihak Hasto menilai barang bukti yang didapat tim penyidik dari Staf DPP PDIP Kusnadi tidak sah karena diambil saat tak berstatus sebagai saksi maupun tersangka.
Meski demikian, KPK menyarankan tim hukum Hasto Kristiyanto melakukan gugatan praperadilan terkait barang bukti yang dianggap tidak sah tersebut ke pengadilan.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, hal tersebut bisa diuji dalam gugatan praperadilan jika ditemukan adanya kekeliruan yang dilakukan lembaga antirasuah.
"Pun dalam perjalanannya jika dianggap pelaksanaan kegiatan tersebut dipandang ada kekeliruan dapat diuji melalui gugatan praperadilan," ujar Budi.
Budi mengatakan dinamika persidangan menjadi subjektif masing-masing pihak, baik penasihat hukum Hasto maupun jaksa penuntut umum (JPU).
Meski demikian, Budi memastikan tindakan penyidikan seperti penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan mengedepankan penghormatan HAM.
"Penuntut umum dalam bertugas di persidangan tentu memiliki cara, pendekatan serta strategi sendiri dalam rangka meyakinkan majelis hakim," tuturnya.
Budi mengatakan JPU akan menghadirkan alat-alat bukti yang sah agar dapat disimpulkan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatannya.
"Adapun perbedaan dalam menangkap, menafsirkan serta menyimpulkan keterangan yang muncul di persidangan, itu adalah dinamika," katanya.
Budi mengatakan dinamika itu kelak akan dituangkan dalam kesimpulan oleh masing-masing pihak yang terlibat di dalam persidangan.
"Yaitu, surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukumnya melalui pleidoi dan majelis Hakim dalam putusannya," tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu