Nasir Djamil Sebut Penyadapan Perlu Diatur dalam Undang-undang Khusus

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan aturan mengenai penyadapan perlu diatur dalam undang-undang tersendiri.
Karena itu, Komisi III masih akan mempertimbangkan apakah aturan penyadapan bakal dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau tidak.
"Apakah penyadapan akan dikeluarkan atau memang hanya diberi semacam apa istilahnya itu, hal-hal yang tidak secara detail itu diatur dalam hukum acara pidana kita," ujar Nasir kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (20/6/2025).
Menurut Nasir, hal ini perlu didiskusikan lebih lanjut. Sama halnya ketika Komisi III membahas KUHP, banyak yang menyarankan bahwa terkait tindak pidana korupsi tidak perlu dimasukkan karena sudah ada undang-undang tersendiri.
Politikus PKS ini mengungkapkan Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan bahwa masalah penyadapan harus diatur dalam undang-undang khusus.
"Sebenarnya, kalau kita menuju kepada putusan Mahkamah Konstitusi, masalah penyadapan itu kan harus diatur oleh undang-undang yang khusus," ujar Nasir.
Namun, sampai saat ini, belum ada rencana untuk menyusun RUU tentang penyadapan di DPR. Nasir menilai perlu disusun RUU tentang penyadapan.
"Nah sampai hari ini kan undang-undang khusus itu belum kita buat, belum kita bentuk. Nah harapan kita mudah-mudahan segala penyadapan, baik yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, itu kemudian bisa diatur dalam satu undang-undang yang tersendiri," katanya.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu