DPR Targetkan Revisi UU Haji Selesai Tahun Ini

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 20 Juni 2025 | 14:50 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw).

BeritaNasional.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menargetkan revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umroh bisa diselesaikan tahun ini. Komisi VIII berencana membahas revisi UU Haji mulai masa sidang depan.

"Revisi itu akan dibahas pada masa sidang mulai minggu depan, Insyaallah akan dibahas," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025) 

Menurut Hidayat, banyak hal penting yang perlu dibereskan dalam revisi UU Haji. Salah satunya adalah memberikan dasar hukum Badan Penyelenggara Haji. Dasar hukumnya perlu cepat dibuat agar bisa menyiapkan penyelenggaraan haji tahun depan.

"Dan, memang banyak hal yang sangat dipentingkan untuk segera bisa diselesaikan karena penyelenggara haji tahun depan. Bila akan dilakukan oleh badan penyelenggara haji, maka mutlak harus ada undang-undangnya. Tanpa undang-undang itu, badan ini tidak bisa bekerja, karenanya ini harus segera disiapkan," ujar politikus PKS ini.

Terlebih, perlu ada evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2025 sehingga perlu dibahas solusinya dan dikuatkan melalui regulasi.

"Dan, haji tahun depan sudah harus mulai dibahas setelah selesai musim haji. Sementara itu, kita lihat sekarang ini dalam beragam permasalahan yang muncul dari penyelenggara haji 2025 ini. Jelas sekali memerlukan solusi. Salah satu di antaranya dengan penguatan aspek regulasi. Dan, kami di PKS sendiri sudah mengusulkan beragam hal," kata Hidayat.

Salah satu yang diusulkan DPR adalah lembaga yang mengelola haji, bukan level badan. Hidayat mengusulkan supaya dibentuk Kementerian Haji.

"Salah satu yang kami usulkan adalah agar nanti itu lembaga yang mengelola, bukan sekadar badan. Tapi, kami usulkan agar dinaikkan derajatnya menjadi kementerian, kementerian haji dan umroh. Karena melihat pada kewenangan daripada badan, itu dia tidak mempunyai kaki, tidak mempunyai lembaga di tingkat provinsi, kabupaten, kota yang merupakan turunan dari badan. Beda dengan kementerian," katanya.

Kemudian, hal yang perlu diperbaiki adalah mengenai kuota haji. Hidayat meminta sebaiknya penghitungan kuota haji diubah.

"Kami juga mengusulkan, kalau kemarin ada heboh tentang haji kuotanya dipangkas 50 persen, kami justru mengusulkan haji itu kuotanya bukan dipangkas, atau dibiarkan dipangkas. Tapi, kami mengusulkan agar negara dalam revisi undang-undang ini mengusulkan agar kuota haji tidak lagi satu banding seribu, seperti kemarin, tapi dua banding seribu," kata Hidayat.

Karena itu, wakil ketua MPR RI ini berharap revisi UU Haji bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Tinggal bagaimana menunggu sikap pemerintah.

"Ya, bahkan kita berharap masa sidang yang akan datang sudah selesai. Harapannya begitu. Itu tentu harapan dari DPR tentu akan harus bertemu dengan semangat yang sama dari pemerintah. Karena kalau hanya DPR saja pemerintah tidak sigap, tentu nggak selesai. Tapi, kami DPR siap untuk segera membahasnya," ujar Hidayat.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: