Komisi III DPR: Diduga Pemeriksaan dan Putusan Hakim di Perkara Agnez Mo Tak Sesuai UU

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung, perwakilan penyanyi Agnez Mo, Tantri Kotak, dan Koalisi Advokat Pemantau Keadilan.
Rapat ini membahas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah atas menyanyikan lagu "Bilang Saja". Dalam putusan tersebut, Agnez dinilai telah melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sehingga Agnez dituntut membayar royalti.
Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan hasil kesimpulan rapat bahwa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diduga melanggar ketentuan perundangan. Komisi III meminta Bawas Mahkamah Agung menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
"Komisi III DPR RI Meminta kepada Bawas Mahkamah Agung Untuk menindaklanjuti laporan Yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perkara dengan Register No.92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Mahkamah Agung diminta untuk mengeluarkan surat edaran atau pedoman penerapan UU Hak Cipta dan ketentuan terkait hak kekayaan intelektual secara komprehensif.
"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan Kepastian hukum dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," ujar Habiburokhman.
Komisi III juga meminta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum untuk mensosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan pengelolaan royalti yang dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Sehingga tidak ada lagi sengketa gugatan tentang putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis Atau pelaku industri musik Indonesia seperti dalam perkara, dan menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, Agnez Mo hanya sebagai penyanyi. Seharusnya yang dibebankan biaya royalti adalah kepada penyelenggara event melalui LMK. Hal itu pun sudah dijelaskan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
"Tadi dalam RDPU tadi dijelaskan oleh Pak Dirjen mekanisme pembayaran royalty itu melalui LMK secara umumnya begitu dan yang membayarkan tentu event organizer, pelaksana event," kata Habiburokhman.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu