Komisi III DPR Minta Bawas MA Usut Dugaan Pelanggaran Hakim dalam Kasus Agnez Mo

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 20 Juni 2025 | 16:04 WIB
Rapat dengar pendapat Komisi III dengan Badan Pengawas MA, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. (BeritaNasional/Ahda)
Rapat dengar pendapat Komisi III dengan Badan Pengawas MA, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memutus perkara antara Agnez Mo dan Ari Bias. 

Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi III dengan Badan Pengawas MA, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, perwakilan Agnez Mo, Tantri Kotak dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus perkara Agnez Mo vs Ari Bias. Dalam perkara ini, Agnez Mo dinyatakan bersalah dan harus membayarkan royalti Rp1,5 miliar karena dianggap membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Pada Pengelolaan Negeri Jakarta Pusat Yang memeriksa dan mengadili Perkara dengan Register No.92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 PN Niaga Jakarta Pusat," ujar Habiburokhman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Habiburokhman mengatakan, hakim tersebut dilaporkan karena diduga membuat putusan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Waketum Gerindra ini.

Habiburokhman mengungkap, dalam RDPU ini pihak Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa berdasarkan UU tentang Hak Cipta, pembayaran royalti seharusnya dibebankan kepada pihak penyelenggara event melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan kepada penyanyi.

Karena itu, disimpulkan bahwa ada kesalahan dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang tidak sesuai perundang-undangan.

"Tadi dalam RDPU tadi dijelaskan oleh Pak Dirjen mekanisme pembayaran royalty itu melalui LMK secara umumnya begitu dan yang membayarkan tentu event organizer, pelaksana event," ujar Habiburokhman.

Sementara itu, Bawas MA mengakui telah menerima aduan dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Memang benar kemarin kita tanggal 19 menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantauan Peradilan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan itu akan segera kita tindaklanjuti. Jadi apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak itu masih harus ditindaklanjuti," ujar anggota Bawas MA, Suradi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: